Pada dasarnya hukum nikah adalah sunnah bagi mereka yang dianggap telah membutuhkannya. Baik secara biologis maupun psikologis. Karena kebutuhan itu selalu mengundang ketamkan, maka seorang laki-laki hanya diperbolehkan menikahi masksimal empat orang istri. Demikian keterangan lengkapnya dalam fathul qarib.? ? ? ? ?, ? ? ? ? ? ? ?
Nikah disunnahkan bagi mereka yang membutuhkannya. Seorang laki-laki (merdeka/bukan budak) boleh memiliki empat orang istri.
Hal ini berdasar pada firman Allah dalam surat an-Nisa’ ayat 3:
| Hukum Nikah dan Poligami (Sumber Gambar : Nu Online) |
Hukum Nikah dan Poligami
? ? ? ? ? ? ? ? ? ?Maka kawinilah wanita-wanita lain yang kamu senangi dua, tiga, atau empat.
Tentang pembatasan jumlah empat orang istri bagi laki-laki muslim, hadits riwayat Abu Daud tentang cerita sahabat Wahbin al-Asady dapat dijadikan sebagai pelajaran. ? Wahbin al-Asady pernah sebercerita “saya masuk Islam, dan saat itu mempunyai istri delapan orang. Kemudian saya menceritakannya kepada Rasulillah saw. Lalu beliau bersabda: ? ? ?? ? pilihlah empat dari mereka”. (red. Ulil H)
Shautus Salam
Dari Nu Online: nu.or.idShautus Salam Pahlawan, Nasional Shautus Salam
