Selasa, 05 September 2017

Hukum Nikah dan Poligami

Pada dasarnya hukum nikah adalah sunnah bagi mereka yang dianggap telah membutuhkannya. Baik secara biologis maupun psikologis. Karena kebutuhan itu selalu mengundang ketamkan, maka seorang laki-laki hanya diperbolehkan menikahi masksimal empat orang istri. Demikian keterangan lengkapnya dalam fathul qarib.? ? ? ? ?, ? ? ? ? ? ? ?

Nikah disunnahkan bagi mereka yang membutuhkannya. Seorang laki-laki (merdeka/bukan budak) boleh memiliki empat orang istri.

Hal ini berdasar pada firman Allah dalam surat an-Nisa’ ayat 3:

Hukum Nikah dan Poligami (Sumber Gambar : Nu Online)
Hukum Nikah dan Poligami (Sumber Gambar : Nu Online)

Hukum Nikah dan Poligami

? ? ? ? ? ? ? ? ? ?

Maka kawinilah wanita-wanita lain yang kamu senangi dua, tiga, atau empat.

Tentang pembatasan jumlah empat orang istri bagi laki-laki muslim, hadits riwayat Abu Daud tentang cerita sahabat Wahbin al-Asady dapat dijadikan sebagai pelajaran. ? Wahbin al-Asady pernah sebercerita “saya masuk Islam, dan saat itu mempunyai istri delapan orang. Kemudian saya menceritakannya kepada Rasulillah saw. Lalu beliau bersabda: ? ? ?? ? pilihlah empat dari mereka”. (red. Ulil H)

Shautus Salam

Dari Nu Online: nu.or.id

Shautus Salam Pahlawan, Nasional Shautus Salam

Shautus Salam

Shautus Salam Shautus Salam Shautus Salam Shautus Salam Shautus Salam Shautus Salam Shautus Salam Shautus Salam Shautus Salam Shautus Salam Shautus Salam Shautus Salam Shautus Salam Shautus Salam Shautus Salam Shautus Salam Shautus Salam Shautus Salam Shautus Salam Shautus Salam.

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Shautus Salam sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Shautus Salam. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Shautus Salam dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock