Surabaya, Shautus Salam
Wakil Katib PCNU Surabaya Ustadz Maruf Khozin angkat bicara soal isu yang tengah ramai dibicarakan oleh masyarakat Surabaya. Beberapa hari yang lalu, DPRD Surabaya tengah membahas soal peraturan daerah tentang pendistribusian Minuman keras (Miras) dan Minuman beralkohol (Mihol).
| Mudharat Perda Miras Menurut Katib PCNU Surabaya (Sumber Gambar : Nu Online) |
Mudharat Perda Miras Menurut Katib PCNU Surabaya
Dalam pandangan Dewan Pakar Aswaja NU Center Jawa Timur itu menilai, ulama nahdliyin terus memperjuangkan ruh ajaran Islam ke dalam kehidupan sehari hari. "Miras dalam literatur kitab kuning masuk dalam ranah Hudud atau pidana yang hukum dan praktiknya sudah ada sejak masa sahabat," jelas Ustadz Maruf kepada Shautus Salam.Dalam fiqih, orang yang meminum khamr atau minuman yang memabukkan dihukum cambuk sebanyak 80 kali. "Tidak hanya itu, para ulama sering menyampaikan bahwa kejahatan lain seperti zina, mencuri, membunuh, dan kejahatan lain justru berawal dari mimuman memabukkan ini," jelas Pengasuh Rubrik Kajian Aswaja di Majalah NU Aula itu.
Selain itu, dalam Islam memiliki konsep maslahat. Maslahat ini diantara fungsinya adalah menjaga akal. "Jika pemerintah mengesahkan produksi dan distribusi miras, maka sama halnya menghilangkan maslahat dan mendatangkan mudharat," tegasnya.
Sedangkan dalam kaidah fiqih mengatakan Kebijakan pemerintah kepada rakyatnya harus didasarkan pada aspek maslahat. (Rof Maulana/Fathoni)
Shautus Salam
Dari Nu Online: nu.or.idShautus Salam Habib, News Shautus Salam
