Mengurus masjid sebagai tempat ibadah bukanlah perkara yang sulit, tetapi juga tidak bisa dianggap mudah. Apalagi jika masjid telah memiliki pemasukan (uang kas amal) yang cukup banyak. Sehingga perlu pengaturan dan penanganan khusus. Mengingat uang masjid adalah milik umat, dan bukan milik perseorangan atupun kelompok.
Memang uang hasil kotak amal tidaklah dapat dikategorikan sebagai barang wakaf, mengingat uang adalah barang yang habis dipergunakan dan bukan termasuk baqaul ‘ain (barang kekal yang tidak bisa habis dipergunakan), demikian diterangkan dalam Fathul Qarib Hamisya al-Bajuri
الوق٠جائز وله ثلاثة شروط Ø§ØØ¯Ù‡Ø§ أن يكون الموقو٠مما ÙŠÙ†ØªÙØ¹ به مع بقاء عينه
| Penggunaan Uang Kotak Amal Masjid (Sumber Gambar : Nu Online) |
Penggunaan Uang Kotak Amal Masjid
Bahwa waqaf boleh dilaksanakan jika ada tiga syarat, salah satunya barang yang diwakafkan adalah barang yang bermanfaat dan juga barang yang kekal.Hal lain yang menjadikan uang kotak amal tidak dapat digolongkan sebagai wakaf adalah tidak adanya shigat waqaf ketika seseorang memberikan uang tersebut, sehingga posisi uang kotak amal hanya menjadi shadaqah bukan wakaf.
وان ملك لاجل Ø§Ù„Ø§ØØªÙŠØ§Ø¬ او الثواب من غير الصيغة كان صدقة Ùقط
Oleh karena itu, sah-sah saja mempergunakan uang kotak amal asalkan dalam kerangka kepentingan pengembangan masjid termasuk di dalamnya memberikan bisyaroh (penghargaan) kepada segenap takmir masjid yang telah mengabdikan hidupnya untuk kemakmuran masjid. Tentunya hal itu dengan seizin hakim (pemerintah) setempat dan jumlahnya harus lebih sedikit dari upah minimum. Begitulah fatwa Ibnu shabbagh yang dinukil dalam kitab I’anatuth Thalibin
Shautus Salam
ÙˆØ§ÙØªÙ‰ ابن الصباغ بانه الاستقلال بذالك من غير Ø§Ù„ØØ§ÙƒÙ… (قوله الاستقلال بذالك) اى بأخذ الأقل من Ù†Ùقة وأجرة مثله
Shautus Salam
Maka dengan demikian diperbolehkan jika masjid menggunakan uang hasil kotak amal untuk membiayai kebutuhan, termasuk juga memberi bisyaroh kepada khotib Jum’ah dan shalat I’ed, juga membayar listrik, air, dan lain keperluan masjid. (Red. Ulil H.)Dari Nu Online: nu.or.id
Shautus Salam Pertandingan, Nasional Shautus Salam
