Senin, 07 Agustus 2017

Penggunaan Uang Kotak Amal Masjid

Mengurus masjid sebagai tempat ibadah bukanlah perkara yang sulit, tetapi juga tidak bisa dianggap mudah. Apalagi jika masjid telah memiliki pemasukan (uang kas amal) yang cukup banyak. Sehingga perlu pengaturan dan penanganan khusus. Mengingat uang masjid adalah milik umat, dan bukan milik perseorangan atupun kelompok.

Memang uang hasil kotak amal tidaklah dapat dikategorikan sebagai barang wakaf, mengingat uang adalah barang yang habis dipergunakan dan bukan termasuk baqaul ‘ain (barang kekal yang tidak bisa habis dipergunakan), demikian diterangkan dalam Fathul Qarib Hamisya al-Bajuri

الوقف جائز وله ثلاثة شروط احدها أن يكون الموقوف مما ينتفع به مع بقاء عينه

Penggunaan Uang Kotak Amal Masjid (Sumber Gambar : Nu Online)
Penggunaan Uang Kotak Amal Masjid (Sumber Gambar : Nu Online)

Penggunaan Uang Kotak Amal Masjid

Bahwa waqaf boleh dilaksanakan jika ada tiga syarat, salah satunya barang yang diwakafkan adalah barang yang bermanfaat dan juga barang yang kekal

Hal lain yang menjadikan uang kotak amal tidak dapat digolongkan sebagai wakaf adalah tidak adanya shigat waqaf ketika seseorang memberikan uang tersebut, sehingga posisi uang kotak amal hanya menjadi shadaqah bukan wakaf.

 ÙˆØ§Ù† ملك لاجل الاحتياج او الثواب من غير الصيغة كان صدقة فقط 

Oleh karena itu, sah-sah saja mempergunakan uang kotak amal asalkan dalam kerangka kepentingan pengembangan masjid termasuk di dalamnya memberikan bisyaroh (penghargaan) kepada segenap takmir masjid yang telah mengabdikan hidupnya untuk kemakmuran masjid. Tentunya hal itu dengan seizin hakim (pemerintah) setempat dan jumlahnya harus lebih sedikit dari upah minimum. Begitulah fatwa Ibnu shabbagh yang dinukil dalam kitab I’anatuth Thalibin

Shautus Salam

وافتى ابن الصباغ بانه الاستقلال بذالك من غير الحاكم (قوله الاستقلال بذالك) اى بأخذ الأقل من نفقة وأجرة مثله 

Shautus Salam

Maka dengan demikian diperbolehkan jika masjid menggunakan uang hasil kotak amal untuk membiayai kebutuhan, termasuk juga memberi bisyaroh kepada khotib Jum’ah dan shalat I’ed, juga membayar listrik, air, dan lain keperluan masjid. (Red. Ulil H.)

Dari Nu Online: nu.or.id

Shautus Salam Pertandingan, Nasional Shautus Salam

Shautus Salam Shautus Salam Shautus Salam Shautus Salam Shautus Salam Shautus Salam Shautus Salam Shautus Salam Shautus Salam Shautus Salam Shautus Salam Shautus Salam Shautus Salam Shautus Salam Shautus Salam Shautus Salam Shautus Salam Shautus Salam Shautus Salam Shautus Salam.

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Shautus Salam sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Shautus Salam. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Shautus Salam dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock