Jumat, 27 Oktober 2017

Kisruh DPD, PBNU: Pilihannya Dua, Diperkuat atau Bubarkan Sekalian

Jakarta, Shautus Salam. Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Hukum Robikin Emhas menilai, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) seharusnya menjadi sarana untuk memperkuat partisipasi daerah di dalam proses agregasi ide dan legislasi di tingkat nasional, serta melakukan monitoring terhadap pelaksanaan pembangunan daerah, selain fungsi budgeting.?

"Kalau kewenangan yang dimiliki masih seperti yang sekarang, maka DPD sulit untuk memperkuat dan menyalurkan aspirasi-aspirasi daerah," ujar alumni Ponpes Gading Pesantren ini.

Terkait hal ini, ia mengajukan dua opsi, yaitu memperkuat kewenangan DPD atau menghapusnya sekalian.

Kisruh DPD, PBNU: Pilihannya Dua, Diperkuat atau Bubarkan Sekalian (Sumber Gambar : Nu Online)
Kisruh DPD, PBNU: Pilihannya Dua, Diperkuat atau Bubarkan Sekalian (Sumber Gambar : Nu Online)

Kisruh DPD, PBNU: Pilihannya Dua, Diperkuat atau Bubarkan Sekalian

“Kalau DPD seperti yang sekarang ya DPD tidak bisa powerfull. Kalau diperkuat, diperkuat sekalian. Perkuat dan perluas kewenangan DPD agar kepentingan daerah terlayani dengan baik. Kalau tidak, bubarkan sekalian,” jelasnya kepada Shautus Salam di Gedung PBNU, Selasa (4/4).

Terkait kisruh pemilihan pimpinan DPD belakangan ini, ia sangat prihatin dan menyayangkan. Baginya, keributan ini adalah hasil tarik ulur dari dua kekuatan yang ada terkait dengan posisi pimpinan DPD. ?

Shautus Salam

Awalnya, kedua kelompok melakukan kompromi dengan membagi masa kepemimpinan DPD menjadi dua tahun setengah–dua setengah tahun untuk kelompok yang sana dan dua setengah tahun selanjutnya untuk kelompok yang lain.?

Namun, di akhir-akhir masa kepemimpinan, ada yang mengajukan judicial review terhadap Tata Tertip dimaksud dan Mahkamah Agung (MA) tiba-tiba membatalkan Tata Tertib tersebut. Maka terjadilah kisruh yang memalukan itu.?

Robikin mempertanyakan akan hal ini. “Lalu bagaimana setelah lahirnya putusan Mahkamah Agung akan hal itu?” katanya.

Ia mengatakan, antara putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi itu berbeda. Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang judicial review bersifat final and binding (putusan terkahir dan mengikat), sehingga bisa langsung dilaksanakan. Sementara, putusan Mahkamah Agung adalah berupa perintah agar norma yang diuji di MA itu dicabut dan ditetapkan peraturan yang baru. ?

Shautus Salam

“Saat ini belum ada pencabutan yang dilakukan paripurna. Oleh karena itu maka aturan lama yang masih tetap berlaku dan pemilihan pimpinan dengan Tatip yang ada menjadi keharusan hukum,” urainya.

“Oleh karena itu tidak perlu ribut-ribut,” lanjutnya.

Adapun terkait dengan semakin maraknya anggota DPD yang berasal dari partai politik, Robikin menyayangkan akan hal itu. “Harusnya yang seperti ini tidak dilakukan oleh teman-teman anggota DPD,” ulasnya.

Ke depan, ia mengusulkan agar ada aturan yang jelas dan tegas terkait dengan larangan anggota DPD untuk menjadi anggota partai politik, apalagi menjadi pengurus.

“Jika sudah terpilih menjadi anggota DPD dan kemudian menjadi anggota partai politik, apalagi pengurus, maka itu merupakan syarat yang sempurna untuk gugurnya sebagai anggota DPD,” tukasnya. (Muchlishon Rochmat/Zunus)

Dari Nu Online: nu.or.id

Shautus Salam Lomba, Syariah, Pahlawan Shautus Salam

Shautus Salam Shautus Salam Shautus Salam Shautus Salam Shautus Salam Shautus Salam Shautus Salam Shautus Salam Shautus Salam Shautus Salam Shautus Salam Shautus Salam Shautus Salam Shautus Salam Shautus Salam Shautus Salam Shautus Salam Shautus Salam Shautus Salam Shautus Salam.

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Shautus Salam sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Shautus Salam. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Shautus Salam dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock