Minggu, 10 Desember 2017

Perseroan yang Pungut Sumbangan Masyarakat Masuk Kategori Badan Publik

Tangerang, Shautus Salam. Dalam persidangan keempat di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Mustolih Siradj (konsumen dan donatur Alfamart) selaku Tergugat II mengajukan saksi penting, yakni A. Alamsyah Saragih Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) angkatan pertama.

Dalam kesaksiannya, Alamsyah menyatakan, Perseroan yang memungut sumbangan kepada masyarakat masuk kategori sebagai Badan Publik. Hal tersebut sebagai konsekuensi pertanggungjawaban kepada publik meskipun entitas Perseroan adalah badan hukum yang seharusnya mencari laba (untung).

Perseroan yang Pungut Sumbangan Masyarakat Masuk Kategori Badan Publik (Sumber Gambar : Nu Online)
Perseroan yang Pungut Sumbangan Masyarakat Masuk Kategori Badan Publik (Sumber Gambar : Nu Online)

Perseroan yang Pungut Sumbangan Masyarakat Masuk Kategori Badan Publik

“Hal itu sebagai social control kepada penyelenggara sumbangan,” ujar Alamsyah, Jumat (17/3).

Maka itu, lanjutnya, Perseroan yang memungut sumbangan kepada masyarakat dapat dimintai data atau informasi oleh Donatur maupun masyarakat luas.

Alamsyah yang kini menjabat sebagai Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menambahkan, laporan Perseroan yang mengumpulkan sumbangan kepada Menteri Sosial tidak menggugurkan kewajibannya kepada publik

Shautus Salam

“Memberikan informasi seputar sumbangan. Begitu pula dengan yayasan atau lembaga yang mendapatkan atau menerima penyaluran donasi dari Perseroan tersebut juga menjadi Badan Publik,” tegas Alamsyah.

Shautus Salam

Alamsyah juga menyesalkan apabila ada Perseroan yang meminta sumbagan dari masyarakat tetapi kemudian uang sumbagan itu diklaim sebagai dana CSR (Corporate Social Responsibility) Perusahaan tersebut.?

“Sebab mengenai CSR aturannya sudah jelas diatur UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas Jo PP No. 47/2012, sumber dana CSR dari dana perusahaan bukan sumbangan,” jelasnya.

Alamsyah Saragih menguatkan Putusan KIP No. 011/III/KIP-PS/2016 yang menyatakan bahwa Alfamart (PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk) sebagai Badan Publik karena meminta sumbangan kepada masyarakat atau konsumen secara agresif, rutin, dan masif di seluruh Indonesia. Bahkan berkelanjutan selama bertahun-tahun dengan total donasi yang terkumpul hampir mencapai Rp100 miliar. (Kendi Setiawan/Fathoni)

Dari Nu Online: nu.or.id

Shautus Salam Santri, Halaqoh Shautus Salam

Shautus Salam Shautus Salam Shautus Salam Shautus Salam Shautus Salam Shautus Salam Shautus Salam Shautus Salam Shautus Salam Shautus Salam Shautus Salam Shautus Salam Shautus Salam Shautus Salam Shautus Salam Shautus Salam Shautus Salam Shautus Salam Shautus Salam Shautus Salam.

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Shautus Salam sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Shautus Salam. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Shautus Salam dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock