Tampilkan postingan dengan label Kajian Sunnah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kajian Sunnah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 14 Februari 2018

Rangkul Anak Muda, NU Pasuruan Deklarasikan Densus Antinarkoba

Pasuruan, Shautus Salam

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Pasuruan memebentuk Densus Antinarkoba seiring dengan peringatan hari lahir ke-93 NU. Unit ini dibentuk atas dasar keprihatinan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia, khususnya Kota Pasuruan, Jawa Timur.

Densus Antinarkoba yang dipimpin Ketua Lakpesdam NU Kota Pasuruan Waladi Imaduddin dideklarasikan PCNU Kota Pasuruan, akhir pekan kemarin (24/4), bersama mitra strategisnya yang sebelumnya menandatangani nota kesepahaman tentang komitmen pemberantasan narkoba di Kota Pasuruan, yakni Polresta Pasuruan dan Forum Komunikasi Biker Pasuruan (FKBP).

Rangkul Anak Muda, NU Pasuruan Deklarasikan Densus Antinarkoba (Sumber Gambar : Nu Online)
Rangkul Anak Muda, NU Pasuruan Deklarasikan Densus Antinarkoba (Sumber Gambar : Nu Online)

Rangkul Anak Muda, NU Pasuruan Deklarasikan Densus Antinarkoba

Waladi mengatakan bahwa Densus Antinarkoba adalah lembaga taktis NU yang di dalamnya terdiri dari aktivis NU, elemen organisasi anak muda, pemerintah, dan kepolisian untuk bersama-sama melakukan perang melawan narkoba.

Shautus Salam

"Kita membaca grafik peningkatan pengguna narkoba yang tiap tahunnya sangat mengkhawatirkan dan membahayakan dengan korbannya adalah anak muda. Ini harus dilakukan gerakan bersama untuk perang melawan narkoba dan mewujudkan zero narkoba di Kota Pasuruan. Untuk itu NU perlu merangkul komunitas anak muda sebagai mitra strategis," ucap Waladi.

Bahrul Ulum, sekretaris daerah Kota Pasuruan, atas nama Pemerintah Kota Pasuruan menyampaikan apresiasi yang tinggi atas gerakan PCNU Kota Pasuruan yang mampu merangkul anak muda untuk bersama-sama memerangi narkoba.

Shautus Salam

"NU adalah organisasi pertama di Kota Pasuruan yang secara resmi mendeklarasikan perang melawan narkoba dan Pemerintah Kota Pasuruan siap bekerja sama," ujarnya di sela acara deklarasi yang digelar di Aula Lantai II Gedung PCNU Kota Pasuruan.

Acara tersebut dirangkai dengan kegiatan sosialisasi bahaya narkoba kepada komunitas anak muda. Beberapa narasumber yang hadir Kasat Reskoba Polresta Pasuruan AKP Marlon Logo Tadu dan anggota komisi D DPRD Propinsi Jatim H. Muzammil Syafii. Forum disesaki ratusan pelajar, mahasiswa, dan anggota Forum Komunikasi Bikers Pasuruan (FKBP), organisasi komunitas anak muda pecinta motor di Pasuruan.

KH Muhammad Nailur Rohman atas nama Pengurus Tandfidziyah PCNU Kota Pasuruan dan Ketua Panitia Harlah Ke-93 NU mendorong agar NU menjadi motor pemberantasan narkoba dan bergerak merangkul komunitas anak muda.

"Harlah NU tidak boleh hanya dilakukan secara seremonial saja, tapi harus dilakukan dalam bentuk gerakan untuk kemaslahatan umat. Dan Harlah NU ke-93 ini kita jadikan mementum untuk melakukan gerakan perang melawan narkoba," kata pria yang akrab disapa Gus Amak ini. (Hanan/Mahbib)



Dari Nu Online: nu.or.id

Shautus Salam Kajian Sunnah, Nahdlatul Shautus Salam

Jumat, 09 Februari 2018

NU Surabaya Kirim Bantuan ke Sampang

Jakarta, Shautus Salam. Pagi hari tadi, PCNU Kota Surabaya mengirimkan bantuan untuk korban konflik Sunni-Syiah di Kabupaten Sampang, Madura.

Bantuan berupa sembako, peralatan shalat dan mandi, pakaian dewasa dan bayi, dikirim dengan mobil kotak. 

NU Surabaya Kirim Bantuan ke Sampang (Sumber Gambar : Nu Online)
NU Surabaya Kirim Bantuan ke Sampang (Sumber Gambar : Nu Online)

NU Surabaya Kirim Bantuan ke Sampang

"Ini pengiriman yang ketiga kali sejak posko kemanusian dibuka pada hari Senin 27 Agustus. Kami anak-anak muda NU, santri dan masyarakat umum bergantian ke lokasi pengungsian," jelas Ahmad Inung, koordinator posko, yang dihubungi melalu telepon, Kamis siang, (30/8).

Shautus Salam

Inung mengatakan, bantuan dikumpulkan dari beragam masyarakat yang ada di surabaya. "Komunitas Muslim, Cina yang agama Budha, Kristen, dan komunitas-komunitas lain berjamaah untuk meringankan beban saudara-saudara yang ada di sana," ujar Inung di kantor PCNU Kota Surabaya.

Sementara itu, Rais Syuriyah PCNU Kota Surabaya KH Imam Ghozali Said dalam sambutan pelepasan bantuan mengatakan bahwa konflik di Sampang jangan dikatakan sematan-mata konflik keluarga. 

Shautus Salam

"Jangan disembunyikan ini di Sampang ada sentimen Sunni-Syiah. Memang ada persoalan keluarga, tapi persoalan madzhab agama juga ada. Kalau disembunyikan dan kita menghindari, tidak akan selesai nanti," terangnya.

Penulis: Hamzah Sahal

Dari Nu Online: nu.or.id

Shautus Salam Kajian Sunnah Shautus Salam

Jumat, 19 Januari 2018

Keluarga Jelaskan Kronologi Wafatnya KH Ali Mustafa Ya’qub

Tangerang Selatan, Shautus Salam

Rais Syuriyah PBNU periode 2010-2015 KH Ali Mustafa Ya’qub berpulang ke rahmatullah, Kamis (28/4) pagi di Rumah Sakit Hermina, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Pihak keluarga menjelaskan, almarhum sudah merasakan sakit flu dan masuk angin pada Rabu malam hingga kemudian dibawa ke Rumah Sakit Hermina.

Hal tersebut disampaikan Ali Nurdin yang mewakili keluarga dalam konferensi pers kepada awak media di Ruang Madaris, Pesantren Darussunnah, Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (28/4).

Keluarga Jelaskan Kronologi Wafatnya KH Ali Mustafa Ya’qub (Sumber Gambar : Nu Online)
Keluarga Jelaskan Kronologi Wafatnya KH Ali Mustafa Ya’qub (Sumber Gambar : Nu Online)

Keluarga Jelaskan Kronologi Wafatnya KH Ali Mustafa Ya’qub

Pengurus yayasan sekaligus alumni Pondok Pesantren Darussunnah Ciputat ini mengatakan bahwa setelah dibawa ke Rumah Sakit Hermina pada Rabu malam, Kiai Ali dibawa pulang ke rumahnya lagi. "Beliau masih kuat untuk Salat subuh di rumah," jelasnya.

Shautus Salam

Sekitar pukul setengah enam pagi, imbuh Nurdin, Kiai Ali dibawa kembali ke Rumah Sakit Hermina karena merasakan sakit lagi. "Dari rumah ke mobil (menuju RS Hermina), Kiai sudah dipapah," ungkapnya.

Nurdin mengatakan bahwa proses wafatnya Kiai Ali begitu singkat dan cepat. Namun, keluarga pihak keluarga tetap tabah menerima kenyataan ini.

Shautus Salam

Menurutnya, Kiai Ali sudah banyak menuntun para mualaf untuk membaca syahadat dan masuk Islam. Maka dari itu, jelas Nurdin, Kiai Ali bersama sahabat-sahabatnya sebelum wafat sedang mempersiapkan lembaga advokasi untuk para mualaf.

Ada ratusan bahkan ribuan orang yang sedang menshalati jenazah KH Musthofa Ali Yaqub di Masjid Muniroh Assaadah, di kompleks Pesantren Darussunnah. Beberapa tokoh mengiringi proses peristirahatannya yang terakhir, di antaranya Prof Quraish Shihab. (Muchlison Rochmat/Mahbib)

Dari Nu Online: nu.or.id

Shautus Salam Kyai, Kajian Sunnah Shautus Salam

Rabu, 17 Januari 2018

Selain Kitab Suci, Al Quran Juga Kitab Literasi

Semarang, Shautus Salam

Bertempat di ruang rapat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kebangpol) Provinsi Jawa Tengah, Kamis (7/12), dosen STAINU Temanggung, Hamidulloh Ibda mengajak puluhan PNS Kesbangpol itu melek literasi media digital.



Selain Kitab Suci, Al Quran Juga Kitab Literasi (Sumber Gambar : Nu Online)
Selain Kitab Suci, Al Quran Juga Kitab Literasi (Sumber Gambar : Nu Online)

Selain Kitab Suci, Al Quran Juga Kitab Literasi



Menurut dia, selain menjadi kitab suci yang berisi petunjuk, hukum-hukum, dan sejarah, kitab Alquran adalah kitab literasi karena perintah Tuhan pertama kali kepada Nabi Muhammad adalah perintah membaca.

"Perintah Tuhan pertama kali tidaklah bekerja, menikah, shalat, apalagi korupsi, tapi iqra. Bacalah, dan dengan kalam. Ini jelas-jelas adalah perintah literasi," kata Ibda yang juga pengurus Bidang Literasi Media Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Jateng.

Shautus Salam

Kegiatan tersebut diikuti puluhan peserta yang didominasi abdi negara (PNS) dalam kegiatan bertajuk Pendidikan dan Pelatihan Literasi Media dan Jurnalisme Umum. Kegiatan sebagai upaya menajamkan PPID di Badan Kesbangpol Provinsi Jateng selama dua hari, Rabu-Kamis, 6-7 Desember 2017.

Shautus Salam

Jadi, katanya, Al Quran merupakan kitab literasi sebagai penyempurna kitab sebelumnya, yaitu Taurat, Zabur dan Injil.

"Di Al Quran, perintah membaca ada 89 kali dan menulis 303 kali. Maka sesuai pilar literasi yaitu baca, tulis dan arsip, puncak dari literasi adalah tulisan karena ia akan abadi," ungkap penulis buku Sing Penting NUlis Terus.

Dijelaskan Ibda, tradisi literasi menjadi solusi atas kondisi SDM dan bisa mendorong akselerasi kualitas literat dan memberantas buta aksara, buta informasi dan buta media di negeri ini. Sebab, menurut dia, perkembangan zaman begitu pesat dan hanya orang yang menguasai media digital yang akan berkuasa.

"Tantangan kita, terutama abdi negera di Badan Kesbangpol adalah banjir informasi, serangan hate speech, hoaks dan fake news. Ada sekitar 800 ribu situs penyebar hoaks sampai akhir 2016. Lalu kita adalah jamiyah medsosiyah, pengguna aktif gawai tapi masih nggak paham cara menyeleksi, mengakses dengan bijak dan mampu membedakan mana berita orisinil, dan mana berita palsu," jelasnya.

Literasi media digital, menurut dia adalah bukan sekadar mengetahui jenis media daring, siber atau online, dan membedakannya dengan medsos.





"Namun mampu memetakan, mana media pers, blog dan mana website milik lembaga atau pemerintah. Sebab, tidak semua situs itu bisa kita konsumsi," ujar dia.

Kalau sesuai regulasi, katanya, minimal media siber itu sudah dapat izin SK Kemenkum HAM, berbadan hukum, mendapat SIUP, TDP, ada surat domisili.





"Lalu, mereka juga harus punya kantor, wartawan di lapangan, berita bukan copy paste. Juga harus punya susunan redaksi, kontak dan profil, jurnalisnya sudah lolos Uji Kompetensi Wartawan, dan terhimpun dalam organisasi pers seperti PWI, AJI, AWPI, IWO dan yang lain," kata dia.

Selain itu, katanya, media siber yang laik konsumsi juga harus ramah, beritanya tidak hoaks, fake dan tidak menjadi pabrik hate speech dan perusak isu SARA.





"Minimal media digital yang kita konsumsi memenuhi prinsip dan menerapkan peran dan fungsi pers sendiri. Ya menginformasikan, edukasi, kontrol, hiburan dan menjadi jembatan antara pemerintah dan rakyat," ujar dia.

Hal itu pun Ibda sampaikan belum tentu cukup, karena media digital yang dikonsumsi juga harus bisa menerapkan 9 ayat atau prinsip bahkan 10 prinsip jurnalisme menurut Bill Kovach dan Tom Rosenstiel.





"Sejak tahun 2001, lewat buku The Elements of Journalism, Bill Kovach dan Tom Rosenstiel mengajarkan kita untuk melakukan 9 ayat jurnalisme agar media dan berita itu benar-benar mencerahkan," beber dia.

Semuanya juga harus diimbangi dengan dua cara berpikir.





"Pertama adalah cara berpikir wartawan. Bisa dilakukan dengan wawancara, klarifikasi atau tabayun. Wartawan bisa mendasarkan kebenaran hanya sebatas wawancara dan klarifikasi. Tapi apa cukup itu? Tentu harus dilengkapi yang kedua, yaitu cara berpikir ilmuwan. Jadi untuk mendapatkan kebenaran, harus ilmiah, logis, sistematis, metodologis, empiris dan juga minimal melalui tiga tahap filsafat ilmu, yaitu ontologi, epistemologi dan aksiologi," beber dia.

Dalam implementasi literasi media, kata dia, minimal kita harus melakukan beberapa hal teknis.





"Mulai dari pasang kuda-kuda, melawan berita hoaks, fake, fitnah, menguasai berita, mengolah berita menjadi positif, arif dan aktif di medsos, berdakwah melalui medsos dan kembali kepada Al Quran atau kitab suci lain sebagai kitab literasi," paparnya.

Penulis buku Stop Pacaran Ayo Nikah ini berharap, ke depan literasi tidak hanya menjadi bahan diskusi melainkan semua hal bisa dijadikan wahana literasi, karena hakikat literasi adalah upaya untuk mendapatkan pengetahuan, membaca, menulis dan mengetahui sumber informasi dan ilmu.

Ia mengajak gerakan literasi media digital dimulai dari diri sendiri.

"Literasi bukan segalanya, namun segalanya bisa berawal dari sana," tegas dia. (Red: Kendi Setiawan)

Dari Nu Online: nu.or.id

Shautus Salam Doa, Kajian Sunnah, Ubudiyah Shautus Salam

Lagi, PBNU Lepas Delegasi NU untuk Program Jenesys 2017 di Jepang

Jakarta, Shautus Salam. Pemerintah Jepang melalui kedutaan besarnya kembali menggelar pertukaran pelajar dalam Program Jenesys 2017. Program serupa sebelumnya dilakukan tahun 2016 lalu.

Para pelajar dan pemuda NU kembali mendapatkan kesempatan program yang bertujuan memperkuat kebudayaan masing-masing negara selain hubungan diplomatik di bidang pendidikan.

Lagi, PBNU Lepas Delegasi NU untuk Program Jenesys 2017 di Jepang (Sumber Gambar : Nu Online)
Lagi, PBNU Lepas Delegasi NU untuk Program Jenesys 2017 di Jepang (Sumber Gambar : Nu Online)

Lagi, PBNU Lepas Delegasi NU untuk Program Jenesys 2017 di Jepang

Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) HA. Helmy Faishal Zaini melapas perwakilan atau delegasi NU untuk mengikuti program tersebut. Helmy berharap, anal-anak muda NU dapat mengambil banyak ilmu dan pengalaman selama sepekan di Jepang.

“Saya berharap delegasi yang berangkat mendapatkan banyak ilmu dan belajar dari cara Jepang memajukan negara, baik dari sisi kedisiplinan, perkembangan teknologi, dan transportasi umum di sana,” ujar Helmy, Senin (2/10) saat melepas delegasi NU di Gedung PBNU Jakarta.

Helmy menjelaskan, program pertukaran ini sebetulnya sudah dirintis ketika dirinya aktif sebagai pelajar NU tahun 1997 silam. Setelah itu program ini belum berlanjut lagi untuk perwakilan pelajar dan anak muda NU.

Shautus Salam

“Sebagai calon para pemimpin, anak-anak muda NU harus mempunyai wawasan yang luas, baik nasional maupun internasional. Program ini sangat baik sebagai langkah meningkatkan kapasitas diri dari people to people dengan negara lain,” jelas pria kelahiran Cirebon ini.

Di antara pihak-pihak yang mengikuti program Jenesys 2017 ini yaitu dari unsur IPNU dan IPPNU, pesantren, dan para dai muda. Rombongan delegasi NU dipimpin oleh Ustadz Bukhori Muslim, salah satu pengurus di LDNU.

Dalam sepekan menjalani program tersebut, para delegasi NU akan mengunjungi tiga kota di Jepang salah satunya Tokyo. Mereka mulai berangkat pada Senin (2/10) hingga pada akhir kegiatan pada Selasa (10/10). (Fathoni)

Dari Nu Online: nu.or.id

Shautus Salam

Shautus Salam Meme Islam, Sejarah, Kajian Sunnah Shautus Salam

Senin, 08 Januari 2018

Mensos Jelaskan ‘Terapi Rebus’ Hanya untuk Napza, Bukan LGBT

Malang, Shautus Salam

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengaku terkejut saat dirinya menjadi sasaran bully oleh kalangan aktivis media sosial. Kementerian yang dipimpinnya disebut akan membuat program rehabilitasi bagi kalangan LGBT, antara lain dengan terapi rebus.

Seperti dilansir kompas.com, Ahad (13/3), kepada wartawan di Malang, Jawa Timur Khofifah, meluruskan pemberitaan yang beredar.

Mensos Jelaskan ‘Terapi Rebus’ Hanya untuk Napza, Bukan LGBT (Sumber Gambar : Nu Online)
Mensos Jelaskan ‘Terapi Rebus’ Hanya untuk Napza, Bukan LGBT (Sumber Gambar : Nu Online)

Mensos Jelaskan ‘Terapi Rebus’ Hanya untuk Napza, Bukan LGBT

Menurutnya, kementeriannya tidak mempunyai program rehabilitasi untuk LGBT. "Kami tidak punya kewenangan penindakan,” ujarnya.

Shautus Salam

Dalam kunjungan kerja ke Sidoarjo dan Mojokerto beberapa waktu lalu, Khofifah mengaku bertutur tentang keberadaan lembaga yang memiliki metode terapi bagi pengguna narkotika, obat, dan zat terlarang (napza), menggunakan proses perebusan.

"Betul, ada metode direbus sampai suhu 85 derajat celsius, tetapi itu untuk (pengguna) napza," ujar Khofifah.

Shautus Salam

Ditambahkan, lembaga-lembaga yang dia ceritakan itu merupakan institusi penerima wajib lapor (IPWL), yang hubungannya dengan Kementerian Sosial sebatas koordinasi.

Adapun terkait LGBT, Khofifah menyebut, pernyataan yang pernah dia sampaikan adalah cuplikan perbincangan dengan Ary Ginanjar. Dalam perbincangan itu, kata Khofifah, Ary mengatakan, metode ESQ yang dikembangkan lembaganya ternyata juga bisa membantu kalangan LGBT yang berkeinginan mengubah orientasi seksualnya kembali menjadi heteroseksual.

Khofifah menyebutkan, sampai saat ini, kementeriannya berkoordinasi dengan 118 IPWL. Kutipan soal pelepasan sejumlah eks LGBT yang disebut akan dilakukan pada Rabu (16/3/2016), kata dia, juga merupakan kegiatan dari salah satu IPWL, bukan kementeriannya.

"Karena beberapa IPWL memang sekaligus menangani (terapi) untuk (pengguna) napza, LGBT, dan lain-lain itu, tetapi metode perebusan yang saya sebut tadi bukan untuk LGBT," kata Khofifah. (Red: Anam)

Dari Nu Online: nu.or.id

Shautus Salam Kajian Sunnah, Tokoh Shautus Salam

Sabtu, 06 Januari 2018

Rekonstruksi Fiqih al-Biah

Secara umum tujuan pemberlakuan hukum Islam atau maqashid as-syari’ah adalah untuk mewujudkan maslahat dan menghindari mafsadat. As-Syatibi dalam Al-Muwafaqat telah memformalitaskan maqashid as-asyari’ah melalui teori maslahah dengan membaginya menjadi lima konsep, hifdzu ad-din, hifdzu an-nafs, hifdzu al-aql, hifdzu al-mal dan hifdzu an-nasl.

Kelima konsep tersebut secara spesifik terbagi dalam tiga level, dharuriyyat (elementer), haajiyyat (suplementer) dan tahsiniyyat (komplementer).

Rekonstruksi Fiqih al-Biah (Sumber Gambar : Nu Online)
Rekonstruksi Fiqih al-Biah (Sumber Gambar : Nu Online)

Rekonstruksi Fiqih al-Biah

Selanjutnya, para intelektual muslim merumuskan konsep baru dan memasukkannya sebagai bagian dari konsep maqashid as-asyari’ah, yaitu hifdzul-bi’ah (menjaga lingkungan), hingga muncul apa yang disebut fiqih lingkungan (fiqih al-bi’ah; environment islamic law). Sayangnya, di Indonesia yang mayoritas muslim, konsiderasi mengenai fiqih al-bi’ah baru muncul pada tahun 1960 melalui seminarseminar.

Shautus Salam

Rekonstruksi Fiqih al-Bi’ah

Signifikansi rekonstruksi fiqih al-bi’ah ditengarai paling tidak oleh tiga faktor. Pertama, kondisi obyektif krisis lingkungan yang makin parah. Kedua, umat Islam memerlukan kerangka pedoman komprehensif tentang paradigma di dalam masalah lingkungan, sedangkan Fiqih klasik dipandang belum mengakomodir kerangka operasional dalam perspektif lingkungan modern. Ketiga, fiqih al-bi’ah belum dianggap sebagai disiplin dalam ranah studi Islam. Akar-akar ontologis dan epistemologisnya juga masih diperdebatkan.

Shautus Salam

Lingkungan yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap manusia. Mengamini hal tersebut, UUD 1945 (amendemen kedua, tahun 2000) pasal 28H ayat (1) menyebutkan “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Berdasarkan spirit itulah wawasan mengenai lingkungan hidup masuk dalam agenda besar pembangunan ekonomi nasional di satu sisi.

Di sisi lain, ekosistem yang semakin menurun telah mengancam tidak saja kelangsungan perikehidupan manusia, namun juga makhluk hidup lainnya. Eskalasi pemanasan global makin meningkat hingga berpotensi terhadap perubahan iklim yang pada gilirannya akan memperparah penurunan kualitas lingkungan. Menipisnya lapisan ozon, kerusakan mangrove, padang lamun, gambut, karst, dumping limbah, kegagalan mitigasi, instabilisasi mutu emisi dan udara ambien adalah ancaman serius yang perlu segera mendapatkan penyelesaian. Dalam konteks ini, perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan secara sungguh-sungguh dan konsisten.

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dapat diimplementasikan secara sistematis dan terpadu. Sistematis dalam arti dilakukan secara bertahab. Step by step. Terpadu karena perlu diketengahkan term kombinasi lintas aspek (interside combination). Untuk itu dibutuhkan semangat melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan (mafsadat). Laiknya pola dalam problem solving, perpaduan aspek lingkungan, sosial, ekonomi dan hukum yang saling bertautan merupakan strategi penjamin keutuhan lingkungan hidup, keselamatan dan mutu hidup generasi masa kini dan masa depan.

Proyeksi dan Proteksi

Sumber daya alam sebagai salah satu representasi dari lingkungan hidup memiliki daya dukung dan daya tampung. Kedua istilah ini merupakan entitas yang dihasilkan dan dapat dimanfaatkan oleh makhluk sekitarnya dengan tetap mempertahankan eksistensi, fungsi, produktivitas, keselamatan, dan mutu. Diperlukan inventarisasi lingkungan untuk melacak identitas sumber daya alam sehingga dapat diketahui potensi yang dapat dimanfaatkan (functionable potency), bentuk penguasaan (authority), pengelolaan (management), kerusakan (faulty) dan konflik yang timbul akibat pengelolaan.

Dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup dari pencemaran dan/atau kerusakan, perlu diupayakan preventifikasi, proteksi dan rehabilitasi. Pemerintah telah mencanangkan program konservasi sumber daya alam, pencadangan dan pelestarian fungsi atmosfer. Pada tahun 1970 telah dibentuk Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) di bawah Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan yang terdiri dari 27 delegasi di tingkat propinsi. Balai ini bertugas mengelola kawasan-kawasan konservasi, khususnya hutan-hutan suaka alam (suaka margasatwa, cagar alam) dan taman wisata alam.

Persoalan krusialnya ada pada perusahaan yang melakukan kegiatan tertentu untuk mengelola sumber daya alam dengan motif profit oriented. Di mana seringkali keselamatan lingkungan dinomorduakan dan menjadi tergadaikan oleh ekspansi kepentingan perusahaan. Sebut saja Exxon Mobile di blok Cepu, Chevron di Riau, Total di blok Mahakam Kaltim, ConocoPhillips di blok Corridor, Jambi dan tentu saja Freeport di Papua.

Meskipun telah dilakukan pengawasan, nampaknya sanksi yang ada tidak serta merta membuat mereka sadar bahwa menurunnya kualitas sumber daya alam secara tidak langsung dapat mengurangi keuntungan mereka. Lebih jauh dari itu, keberlangsungan lingkungan hidup adalah di atas segalanya (conditio sine qua non).

Konstruksi Hukum

Kementrian Lingkungan Hidup telah menyusun juklak Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai salah satu instrumen inovatif yang membantu perusahaan untuk peka dan adaptif terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat sehingga dapat bersikap lebih sensitif terhadap lingkungan dan selaras dengan dinamika masyarakat sekitarnya.

Selain itu, guna mencapai kepastian hukum agar program dicanangkan bisa berjalan secara tegas dan efektif, pemerintah telah beberapa kali mengeluarkan peraturan perundang-undangan, di antaranya :

� UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup

� UU No. 18 tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah

� UU No. 19 tahun 2009 tentang Pengesahan Stockholm Convention On Persistent Organic Pollutants (Konvensi Stockholm Tentang Bahan Pencemar Organik Yang Persisten)

� UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

� PP No. 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan

� PP No. 52 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kemententerian Negara Lingkungan Hidup

� PP No. 81 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

� Peraturan Menteri, Keputusan Menteri dan Surat Edaran sebanyak 13 (2006), 12 (2007), 17 (2008), 34 (2009), 17 (2010), 17 (2011), 26 (2012) dan 7 (2013).

Disadari atau tidak, negara melalui alat-alatnya telah mengimplementasikan konsep fiqih al-bi’ah sebagai instrumen penting dalam menyongsong kegiatan berbangsa dan bernegara. Dalam konteks ini, dibutuhkan supporting unit dari semua kalangan. Termasuk peran agama dalam menyikapi isu-isu lingkungan dari perspektif yang lebih praktis.

Fiqih al-bi`ah tumbuh dengan kompleksitas problem ekologi secara multidisipliner. Berbeda dengan fiqih al-zakah dan fiqih al-hajji misalnya, fiqih al-bi`ah dapat menjadi disiplin ilmu keislaman yang “mengekspansi” seluruh bidang-bidang kehidupan.

Menurut Yusuf Qaradhawi, menjaga lingkungan (hifdzu al-bi`ah) sama dengan menjaga agama (din), jiwa (nafs), akal (aql), keturunan (nasl), dan harta (mal). Rasionalitasnya adalah bahwa jika aspek-aspek agama, jiwa, akal, keturunan dan harta rusak, maka eksistensi manusia di dalam lingkungan menjadi ternoda. Oleh sebab itu, dislokasi fiqih al-bi`ah bisa menjadi oportunitas yang konfrontatif jika diikuti oleh paradigma epistemologi yang komprehensip.

Melindungi dan mengelola lingkungan hidup tentu bukan hal mudah. Namun bukan juga hal sulit jika kita bersama berusaha dan bekerja keras karena tidak ada fenomena lingkungan yang bersifat unpredicable. Kendati apa yang kita lakukan terhadap lingkungan tidak langsung dapat terasa manfaatnya. Sebuah adagium mengatakan bahwa cara paling cepat mencapai sebuah tujuan adalah dengan kerja keras dalam waktu yang relatif lama (asra’u at-Thariq li al-ghayah tuulu az-zaman fi aljiddah).

Setidaknya, aksi nyata kita adalah dengan tidak berbuat kerusakan terhadap lingkungan sekitar (ifsad fi al-ardl), meski kita belum bisa melindungi dan mengelolanya dengan baik (ma la yudroku kulluh la yutraku kulluh). Semoga.

Ahmad Mufid Bisri

* Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Darul Ulum, Mantan Redaktur Majalah Tebuireng dan sekarang menjadi Calon Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Kediri

Dari Nu Online: nu.or.id

Shautus Salam Lomba, Kajian Sunnah, Hadits Shautus Salam

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Shautus Salam sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Shautus Salam. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Shautus Salam dengan nyaman.

Jika anda tidak ingin mendisable AdBlock, silahkan klik LANJUTKAN


Nonaktifkan Adblock